BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kebutuhan akan prasarana jalan yang
baik merupakan faktor penunjang lancarnya perekonomian, mengingat kondisi
sarana jalan yang ada saat ini banyak kerusakan, baik yang diakibatkan oleh
faktor alam maupun faktor manusia dalam berkendara sehingga perlu diadakan
perbaikan dan peningkatan guna memenuhi kebutuhan lalu lintas yang lebih
tinggi. Dalam proses perencanaan sebagai dasar untuk pelaksanaannya perlu
diperhatikan faktor kenyamanan, keamanan lingkungan serta faktor lain yang
mendukung rencana detail yang mantap.
Berbagai peristiwa yang menimpa
Provinsi Bengkulu selama ini telah menghambat proses pembangunan di wilayah
tersebut. Hal ini menyebabkan berbagai perencanaan dan program menjadi tertunda
dan tidak terlaksana, salah satu faktor yang sangat penting dalam menggerakkan
kembali roda perekonomian Bengkulu adalah Infra struktur. Perbaikan,
peningkatan akses jalan dan pembukaan jalan baru diyakini sangat bermanfaat
untuk menggerakkan perekonomian, karena akan mempermudahkan dan mempercepat
mobilisasi penduduk, barang dan jasa dari satu tempat ke tempat lain, bahkan
membuka daerah – daerah yang terisolir.
Dalam rangka program rehabilitasi
dan rekonstruksi Bengkulu khususnya memperlancar arus transportasi di wilayah Bengkulu,
maka kegiatan pembangunan dan pengembangan jalan perlu dilakukan. Untuk
mendukung pengembangan jalan tersebut, maka pemerintah provinsi Bengkulu
merencanakan mengembangkan salah satu proyek pembangunan jalan yaitu Pekerjaan
pembangunan jalan Tanjung Anom..
1.2 Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah
disampaikan di atas, permasalahan yang teridentifikasi adalah apakah pekerjaan pembuatan jalan baru Tanjung
Anom dapat terlaksana dengan ketentuan yang disepakati.
1.3 Batasan Masalah
Ruang Lingkup
Penelitian
Ruang lingkup masalah dalam penelitian ini adalah analisa
pekerjaan pembuatan jalan baru Tanjung Anom Kabupaten Bengkulu Utara
Objek dan Subyek
Objek dalam penelitian ini adalah
kawasan jalan Tanjung Anom Kabupaten Bengkulu Utara. Sedangkan yang menjadi subyek dalam penelitian ini adalah pemerintah dan
dinas pekerjaan umum yang memilki
peranan penting dalam pembangunan jalan untuk perbaikan jalan di desa Tanjung
Anom Bengkulu Utara .
1.4 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas yang dikaji dalam penelitian
ini dapat dirumuskan bahwa apakah pekerjaan pembuatan jalan baru Tanjung
Anom dapat terlaksana dengan ketentuan yang dispakati.
1.5 Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar belakang dan
rumusan masalah di atas, maka tujuan dalam penelitian adalah untuk
mengetahui proses pekerjaan pembuatan jalan baru Desa Tanjung anom Kabupaten
Bengkulu Utara.
1.6 Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari penelitian tersebut adalah
sebagai berikut.
§ Secara
teoritis, hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat untuk menambah wawasan
penulis dengan mengaflikasikan teori-teori yang didapat dibangku kuliah dalam
bentuk karya ilmiah.
§ Secara praktis,
hasil penelitian ini diharapkan sebagai informasi tentang keberadaan proyek
pembuatan jalan baru Tanjung Anom Kabupaten Bengkulu Utara.
a. Bagi mahasiswa,
penelitian ini merupakan kesempatan yang baik untuk mengaplikasikan teori-teori
yang diperoleh dibangku kuliah dengan kenyataan di lapangan.
b. Bagi pemerintah
penelitian ini hendaknya dijadikan masukan khusus bagi instansi terkait dengan
penelitian ini.
c. Bagi lembaga, hasil
penelitian ini dapat menambahkan perbendaharaan penelitian sesuai dengan Tri
Dharma Perguruan Tinggi.
1.8 Hipotesis
Semakin meningkat kualitas sumber daya manusia maka proyek
peembuatan jalan baru Tanjung Anom Kabupaten Bengkulu Utara semakin baik.
1.9 Definisi
Operasional Variabel
Definisi oprasional dan
variable adalah definisi yang dilakukan atas sifat-sifat hal yang diamati atau
diobservasi. Berikut variable yang disusun berdasarkan atas kegiatan-kegiatan
yang dilakukan agar hal yang didefinisikan itu sesuai dengan penelitian.
a) Proses pengerjaan
proyek jalan baru Tanjung Anom Kabupaten Bengkulu Utara
b) Kendala-kendala
· Kendala-kendala yang dimaksud dalam penelitian ini adalah kendala yang
dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat karena rendahnya kualitas sumber daya manusia yang kurang mampu
dalam proyek pembuatan jalan baru Tanjung Anom Kabupaten Bengkulu Utara.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Organisasi Kegiatan
Pembangunan suatu kegiatan perlu
pengorganisasian yang terkoordinasi secara efektif dan sistematis. Dalam
pelaksanaan kegiatan perlu adanya suatu pengaturan struktur organisasi.
Organisasi kegiatan ini dibutuhkan untuk mempelancar pelaksanaan dan keberhasilan
pembangunan sehingga hasil yang diperlukan lebih maksimal dan sesuai dengan
rencana.
Untuk tercapainya sasaran
pelaksanaan sebagai mana diharapkan, maka setiap unsur yang terlibat harus
dapat berinteraksi dengan baik dan saling menunjang antara satu dengan yang
lainnya sesuai dengan wewenang dan fungsinya masing-masing. Agar semua
pekerjaan berjalan lancar maka unsur yang terkait ini telah membuat dan
menyepakati suatu rencana kerja dan syarat – syarat, kontrak kerja dan gambar
bestek.
2.2. Struktur Organisasi
Untuk menjamin pelaksanaan kegiatan
agar sesuai dengan segala ketentuan yang ditetapkan dan tepat pada waktunya,
maka dibentuklah badan-badan hukum dan susunan struktur organisasi pembangunan
jalan dan jembatan Provinsi Bengkulu, dimana unsur-unsur yang terlibat langsung
dalam menangani kegiatan tersebut adalah
1. Pelaksana
kegiatan (bouwheer/owner);
2. Konsultan
perencana (consultant/designer);
3. Konsultan
pengawas (direksi/supervisor);
4. Pelaksana
(contractor).
Semua unsur organisasi tersebut
memiliki fungsi dan tanggung jawab masing-masing yang berbeda-beda, tetapi
dalam pelaksanaannya saling terkait satu sama lainnya, sehingga dalam
pelaksanaan pekerjaan akan memperoleh hasil yang sebaik-baiknya.
2.2.1 Pelaksana
Kegiatan
Pelaksana Kegiatan (bouwheer/owner) adalah pihak yang
memiliki gagasan untuk membangun, baik secara perorangan (individu) atau badan
hukum seperti wakil dari suatu perusahaan atau organisasi swasta maupun wakil
suatu dinas atau jabatan.
Pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
jalan Provinsi Bengkulu adalah pemerintah Republik Indonesia yang diwakilkan
kepada Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Bengkulu. Untuk memudahkan
urusan administrasi dan kelancaran proyek, maka ditunjuk seorang Pejabat
Pelaksanaan Teknis Kegiatan.
Dalam menjalankan kewajiban, Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiata (PPTK) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1.
Membentuk panitia lelang yang
bertugas membantu pemimpin kegiatan dalam pelaksanan pelelangan, misalnya
menentukan konsultan perencana, konsultan pengawas dan pelaksana kegiatan;
2.
Menunjuk konsultan perencana untuk
merencanakan jalan yang akan dibangun;
3.
Mengadakan ikatan perjanjian atas
nama pemilik kegiatan dengan konsultan perencana, konsultan pengawas dan
pelaksana disertai penandatanganan naskah serah terima;
4.
Bertanggung jawab atas segi
administrasi, keuangan dan pelaksanaan fisik kegiatan yang dipimpinnya sesuai
dengan petunjuk operasional;
5.
Memutuskan pemenang tender yang
diusulkan oleh panitia lelang berdasarkan surat keputusan dari pejabat atau
instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan;
6.
Menyetujui dan menetapkan pembayaran
termin sesuai dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan;
7.
Bertanggung jawab atas selesainya
kegiatan tepat pada waktunya, sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang telah
ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
2.2.2 Pengawas (Direksi/Supervisor)
Konsultan pengawas adalah pihak
perorangan atau badan hukum yang ditunjuk dan diberi kuasa penuh oleh pemilik
kegiatan untuk mengawasi dan mengontrol pelaksanaan pekerjaan di lapangan agar
tercapai hasil kerja sesuai dengan persyaratan yang ada atau berdasarkan
petunjuk-petunjuk dalam Aanwijzing. Adanya pengawasan dari direksi diharapkan
pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan memperoleh hasil sesuai
dengan perencanaan yang diharapkan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, pengawas
bertanggung jawab kepada pelaksana kegiatan. Pengawas berhak memberikan saran
dan petunjuk kepada pelaksana (pemborong/kontraktor) jika dirasa perlu, agar
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan didalam
RKS. Petunjuk yang diberikan mencakup bidang teknis dan admin. Pelaksanaan
pengawasan pada kegiatan ini dilakukan oleh PT. Tuwie Bunta Group.
Dalam mengawasi pelaksanaan
pekerjaan pengawas mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1.
Mengawasi jalannya kegiatan, baik
dari segi kualitas maupun kuantitas dari setiap item pekerjaan;
2.
Mengawasi pemakaian bahan agar
mutunya sesuai dengan bestek;
3.
Mengawasi pekerjaan dari program
kerja yang telah disetujui;
4.
Mengawasi dan meneliti
perubahan-perubahan serta penyesuaian-penyesuaian yang telah terjadi selama
pelaksanaan pekerjaan dan telah mendapat persetujuan dari pimpinan kegiatan;
5.
Membuat buku laporan harian,
mingguan dan bulanan terhadap kemajuan pekerjaan dan mengatur pembayaran
per-tahap kepada kontraktor untuk kemudian diteruskan kepada pemimpin kegiatan;
6.
Bertangguang jawab terhadap waktu
pelaksanaan kegiatan;
7.
Mengevaluasi setiap laporan kerja
yang dibuat oleh kontraktor;
8.
Mengawasi ketepatan waktu
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal waktu pelaksanaan (time schedule).
Dapat dilihat pada Struktur
Organisasi (Struktur organisasi pengawas di lapangan terlampiran).
2.2.3 Pelaksana (Kontraktor)
Pelaksana (kontraktor) adalah suatu organisasi
berbadan hukum yang dipercaya untuk melaksanakan pembangunan suatu kegiatan dan
memiliki suatu usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi sesuai dengan
keahlian dan kemampuannya serta mempunyai tenaga ahli teknik dan sarana
peralatan yang cukup. Pelaksana juga disebut sebagai rekanan yang bertugas
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan surat perjanjian pekerjaan yang telah
dibuat. Pelaksana pada kegiatan ini dipercayakan kepada PT. Tata Karya Utama.
Adapun tugas dan tanggung jawab
pelaksana adalah sebagai berikut :
1.
Mempersiapkan sarana penunjang untuk
kelancaran kerja;
2.
Menyediakan dan mempersiapkan
bahan-bahan yang akan digunakan pada kegiatan sesuai dengan persyaratan yang
tercantum didalam bestek;
3.
Menyediakan tenaga kerja yang
berpengalaman dan peralatan yang diperlukan pada saat pelaksanaan;
4.
Melaksanakan seluruh pekerjaan yang
menjadi tanggung jawabnya yang sesuai dengan gambar bestek dan memenuhi
peraturan yang tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
5.
Laporan tingkat kemajuan pekerjaan
dan persiapan pengambilan termin;
6.
Menyelesaikan dan menyerahkan
pekerjaan tepat pada waktunya seperti yang telah ditetapkan dalam kontrak;
7.
Mengadakan pemeliharaan selama
kegiatan tersebut masih dalam tanggung jawab pelaksana.
2.3 Hubungan Kerja Antar Unsur-unsur Organisasi Kegiatan
Dalam pelaksanaan sebuah Proyek,
masing – masing unsur mempunyai wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan
fungsinya. hubungan kerja antara unsur-unsur dari organisasi yang terlibat
dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu :
1.
Hubungan kerja secara Teknis.
2.
Hubungan kerja secara Hukum.
2.3.1. Hubungan Kerja
Secara Teknis
Hubungan kerja secara teknis
merupakan hubungan tanggung jawab antara berbagai pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan suatu kegiatan. Hubungan kerja antara pemilik kegiatan, perencana,
pengawas dan pelaksana adalah hubungan segitiga. Dalam hal ini semua masalah
teknis perencana diserahkan oleh pemimpin kegiatan kepada perencana.
Berdasarkan penunjukan pengawas oleh pemimpin kegiatan, maka seluruh teknis
pengawasan diserahkan kepada pengawas. Jika ada masalah teknis yang perlu
dibicarakan, maka menurut peraturan umum pemilik kegiatan tidak dapat
berhubungan langsung dengan pelaksana tetapi harus melalui pengawas.
Dalam pelaksanaan dilapangan
pengawas berkuasa penuh untuk menegur pelaksana jika pekerjaan yang
dilaksanakannya bertentangan atau menyimpang dari bestek yang ada, baik secara
lisan maupun tulisan sesuai dengan wewenangnya. Apabila teguran-teguran
tersebut tidak diindahkan oleh pelaksana, baik untuk sementara waktu maupun
seterusnya.
Berbeda halnya dengan perencana, ia tidak dapat menegur atau memerintahkan pelaksana secara langsung di lapangan tanpa melalui pengawas. Hal ini disebabkan karena diantara perencana dan pelaksana/kontraktror tidak ada hubungan kerja, sebaliknya antara perencana dan pengawas terdapat hubungan garis konsultasi.
Berbeda halnya dengan perencana, ia tidak dapat menegur atau memerintahkan pelaksana secara langsung di lapangan tanpa melalui pengawas. Hal ini disebabkan karena diantara perencana dan pelaksana/kontraktror tidak ada hubungan kerja, sebaliknya antara perencana dan pengawas terdapat hubungan garis konsultasi.
2.3..2. Hubungan Kerja Secara Hukum
Kedudukan masing-masing pihak secara
hukum adalah sama dan terikat dalam kontrak. Oleh karena itu seluruh pihak
harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati bersama.
Pelaksanaan Pelelangan
Pelelangan adalah suatu sistem
penawaran yang memberikan kesempatan kepada rekanan yang diundang untuk
mengajukan penawaran biaya pekerjaan yang ditawarkan. Melalui persaingan yang
sehat, maka diperoleh rekanan yang benar-benar mampu serta memenuhi syarat
administrasi, teknis dan financial (keuangan) untuk melaksanakan kegiatan
tersebut. Penentuan pelaksanaan kegiatan pada dasarnya dapat dilakukan dengan
cara:
1.
Pelelangan umum, yaitu pelangan yang
diumumkan melalui media massa atau publikasi lainnya;
2.
Pelelangan terbatas, yaitu
pelelangan yang hanya diundang beberapa pemborong yang dianggap mampu ; dan
3.
Pemilihan Langsung.
4.
Penunjukan Langsung.
Pelelangan umum adalah pelelangan
yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa
atau papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas
dunia usaha yang berminat dapat mengikutinya.
Pelelangan terbatas adalah pelelangan
untuk pekerjaan tertentu yang dilakukan antara pemborong/rekanan yang dipilih
dari pemborong /rekanan yang tercatat dalam Daftar Rekanan Mampu (DRM) sesuai
dengan bidang usaha ruang lingkupnya atau klasifikasi kemampuannya.
Pemilihan langsung adalah pelaksana
pekerjaaan pembangunan maupun pengadaan barang/jasa oleh rekanan tanpa melalui
pelelangan umum atau pelelangan terbatas, yang dilakukan dengan membandingkan
sekurang-kurangnya tiga penawar yang tercantum dalam Daftar Rekanan Mampu (DRM)
dan dilakukan negosiasi penawaran secara teknis dan administratif serta
perhitungan harga yang dapat dipertanggung jawabkan.
Penunjukan langsung adalah pelaksana pelelangan yang hanya mengundang satu rekanan yang dianggap mampu untuk mengajukan penawaran dalam pelaksanaan pekerjaan.
Penunjukan langsung adalah pelaksana pelelangan yang hanya mengundang satu rekanan yang dianggap mampu untuk mengajukan penawaran dalam pelaksanaan pekerjaan.
Dalam pelaksanaan suatu pelelangan,
panitia lelang mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
a)
Menetapkan syarat-syarat pelelangan;
b)
Mengadakan pengumuman yang akan
diadakan;
c)
Memberikan penjelasan tentang
syarat-syarat kerja serta berita acara;
d)
Menetapkan tata cara penilaian
pelelangan;
e)
Melaksanakan pelelangan;
f)
Mengadakan penilaian dan penetapan
calon pemenang;
g)
Membuat laporan dan pertanggu
jawaban kepada kegiatan.
Penetapan pelaksana pekerjaan pada kegiatan ini dilakukan melalui pelelangan. Sebagai tahap awal, Dinas Bina Marga dan Cipta Karya membentuk panitia pengadaan jasa konstruksi yang bertujuan untuk melaksanakan segala proses pelelangan.
Penetapan pelaksana pekerjaan pada kegiatan ini dilakukan melalui pelelangan. Sebagai tahap awal, Dinas Bina Marga dan Cipta Karya membentuk panitia pengadaan jasa konstruksi yang bertujuan untuk melaksanakan segala proses pelelangan.
2.4 Tenaga Kerja
Tenaga kerja pada proyek ini
merupakan tenaga kerja yang didatangkan dari jawa dan tenaga kerja lokal yang
berasal dari daerah Bengkulu yang disediakan oleh kontraktor. Dalam
melaksanakan pekerjaannya mereka diklasifikasikan menurut keahlian dalam bidang
masing – masing. Dalam menjalankan kewajibannya, mereka dikepalai oleh seorang
kepala tukang, untuk menjamin kelancaran melaksanakan pekerjaan kontraktor juga
menyediakan tempat pemondokan bagi pekerjanya yang berada di sabang yang tidak
jauh dari lokasi proyek.
Jadwal Jam
kerja pada kegiatan ini untuk setiap harinya ditentukan, yaitu:
- Pagi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan
pukul 12.00 WIB;
- Sore mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan
pukul 17.00 WIB;
Pembayaran upah kerja dilakukan
setiap sebulan sekali, kecuali bagi pekerja lepas diberikan upah kerja harian
dan bulanan.
2.5 Time Schedule ( Jadwal
Pelaksanaan )
Time schedule adalah jadwal
pelaksanaan kegiatan. Bila kegiatan yang dikerjakan lebih lama dari time
schedule yang direncanakan maka kontraktor diwajibkan membayar denda
keterlambatan sesuai dengan pasal-pasal yang tercantum dalam kontrak kerja yang
telah disepakati.
BAB III
METODE
PENELITIAN
3.1 Metode /Pendekatan Penelitian
Lokasi
Penelitian
Lokasi penelitian ini terletak di
desa Tanjung Anom Kabupaten Bengkulu Utara yang
ada di Provinsi Bengkulu.
Rancangan Penelitian
Penelitian ini menggunakan
rancangan penelitian Deskriptif, yaitu penelitian yang mengarah pada
pengungkapan fakta-fakta yang ada. Hasil penelitian difokuskan untuk memberikan
gambaran keadaan sebenarnya dari objek yang diteliti yaitu jalan desa
Tanjung Anom Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Tahapan-tahapan dari awal sampai akhir dalam proses penelitian
· Tahap Persiapan
Dalam tahapan ini akan dilakukan :
- Studi Literatur
- Melakukan
pengamatan secara langsung pada daerah penelitian untuk menemukan
masalah-masalah yang perlu dikaji dalam penelitian
- Mengidentifikasi
masalah mengenai daerah yang akan dikaji
- Memperthitungkan
sampel penelitian
- Menyiapkan
alat-alat dan bahan
· Tahap
Pelaksanaan
Dalam tahapan ini dilakukan pencarian data tentang
:
- Fisiografis daerah penelitian
- Keadaan penduduk daerah
penelitian
- Masalah-masalah pengerjaan proyek jalan baru Tanjung Anom
· Tahap akhir
Dalam tahapan ini akan dilakukan :
- Mengelompokkan data yang diperoleh tersebut agar
memudahkan dalam pengolahannya
- Menganalisis data yang diperoleh dengan menggunakan metode analisis data
yang sesuai dengan objek yang diteliti, dan
- Menyusun
laporan penelitian.
3.2 Populasi dan Sampel Penelitian
Populasi
NO
|
LINGKUNGAN
|
JUMLAH
|
1
|
Pemerintah
|
-
|
2
|
Kontraktor
|
-
|
3
|
Pekerjaan Umum
|
-
|
JUMLAH
|
-
|
Sampel
Penelitian
dilakukan dengan mengambil sejumlah sampel sebagai wakil dari seluruh populasi
yang ada. Berdasarkan populasi tersebut, pengambilan sampel akan menggunakan “ Propotional
Random Sampling”. Jumlah sampel dimasing-masing sub populasi akan diambil secara
proposional dengan mengacu pada ketentuan dari Arikunto (1992:104), yang
menyatakan jika jumlah subjeknya lebih dari 100 dapat diambil antara 10%-15%
atau 10%-25% atau lebih. Mengingat jumlah populasi lebih dari 1000 orang, maka peneliti mengambil sampel
sebanyak 10% dari jumlah keseluruhan kepala keluarga yang ada di Bengkulu,
sehingga jumlah sampel keseluruhan menjadi …., yang dapat dirinci sebagai berikut.
NO
|
LINGKUNGAN
|
JUMLAH
|
SAMPEL
|
1
|
Pemerintah
|
-
|
-
|
2
|
Kontraktor
|
-
|
-
|
3
|
Pekerjaan Umum
|
-
|
-
|
JUMLAH
|
-
|
-
|
3.3 Metode Teknik Pengumpulan Data
Data yang dikumpulkan dalam
penelitian ini dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu data primer dan data
sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh langsung di lapangan atau
diperoleh dari orang pertama. Sedangkan data sekunder merupakan data yang diperoleh
secara tidak langsung oleh responden, meliputi dokumen pada instansi-instansi
terkait. Dalam hal ini meliputi keadaan demografis daerah penelitian (jumlah
penduduk dalam anggota keluarga), peta administrasi daerah penelitian, keadaan
fisiografis daerah penelitian (letak, luas, topografi, iklim). Terkait dengan
perolehan kedua data diatas maka dalam penelitian ini digunakan metode sebagai
berikut:
a) Pencatatan
Dokumen
Pencatatan dokumen adalah alat
pengumpulan data dari dokumen-dokumen yang sudah ada sebelumnya yang kemudian
dianalisis. ( Jonathan Sarwono, 2006:225) kajian atau pecatatan dokumen
merupakan sarana pembantu peneliti dalam mengumpulkan data atau informasi
dengan cara membaca surat-surat, pengumuman, ikhtisar rapat, peryataan tertulis
kebijakan tertentu dan bahan-bahan tulisan lainnya. Studi dokumen ini digunakan
untuk melengkapi data primer sesuai dengan data yang diperlukan dalam
penelitian ini dengan kata lain untuk mengumpulkan data sekunder.
b) Kuisioner
Kuisioner ialah usaha
mengumpulkan informasi dengan menyampaikan sejumlah pertanyaan tertulis oleh
responden (Tika Pabundu, 2000:54). Kuisioner ini digunakan untuk mendapatkan
data mengenai proyek jalan baru Tanjung Anom, serta dampaknya terhadap kehidupan sosial secara langsung dari
responden melalui penyebaran daftar pertanyaan secara tertulis dan sistematis.
Dalam penelitian ini kuisioner digunakan untuk mengumpulkan data primer.
3.4 Teknik Analis Data
Dilihat dari
permasalahan yang ada seperti rumusan masalah yang telah di kemukakan di depan,
maka analisis data yang digunakan untuk rumusan masalah tersebut adalah sebagai
berikut.
1) Untuk rumusan
masalah yang pertama yang berbunyi apakah proyek jalan baru Tanjung Anom sudah memenuhi syarat-syaratyang berlaku, di analisis dengan menggunakan metode deskriptif
kualitatif, yaitu menguraikan data secara sistematis yang selanjutnya ditarik
kesimpulan berdasarkan teori yang ada.
2) Untuk
permasalahan yang kedua yaitu bagaimanakah peranan daya dukung lingkungan dalam
pengerjaan proyek jalan baru Tanjung Anom yang ada di Kawasan Bengkulu Utara dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan
menguraikan data secara sistematis yang selanjutnya ditarik kesimpulan
berdasarkan teori yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar